Sabtu, 24 September 2016

MODUL GURU PEMBELAJAR BAGI GURU SD



Hasil UKG menunjukan peta kekuatan dan kelemahan kompetensi guru dalam penguasaan pengetahuan. Peta kompetensi guru tersebut dikelompokan menjadi 10 (sepuluh) kelompok kompetensi. Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG melalui program Guru Pembelajar. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program Guru Pembelajar dilaksanakan melalui pola tatap muka, daring (online) dan campuran (blended) tatap muka dengan daring.

Untuk mewujudkan program Guru Pembelajar itu Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LP3TK KPTK), dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab dalam mengembangkan perangkat dan melaksanakan peningkatan kompetensi guru sesuai bidangnya. Adapun perangkat pembelajaran yang dikembangkan tersebut adalah modul untuk program Guru Pembelajar (GP) tatap muka dan GP online untuk semua mata pelajaran dan kelompok kompetensi. Dengan modul ini diharapkan program GP memberikan sumbangan yang sangat besar dalam peningkatan kualitas kompetensi guru.

Bagi rekan-rekan guru kelas dan guru penjasorkes yang membutuhkan, saya share melalui tautan dibawah ini.
1.        MODULGP KELAS AWAL 
      
2.        MODUL GP KELAS TINGGI 
      
3.        MODULGP PENJASORKES
      
Semoga bermanfaat!

Kamis, 18 Februari 2016

APLIKASI KONVERTER NILAI K-13 KE KTSP SD



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah memutuskan bahwa semester genap pada tahun pelajaran 2014-2015 kurikulum pendidikan kembali ke KTSP. Perubahan kurikulum 2013 kembali menjadi kurikulum KTSP 2006 menjadikan proses administrasi pembelajaranpun mengalami perubahan, termasuk pada penilaian.
Secara umum penilaian tidak ada perubahan signifikan. Salah satu yang masih menjadi pertanyaan adalah KONVERSI nilai rapor kurikulum 2013 menjadi KTSP. Dalam Surat Peraturan bersama tersebut dijelaskan bagaimana cara untuk mengkonversi nilai dari kurikulum 2013 ke KTSP 2006. Untuk mempermudah konversi, saya share  Aplikasi Konverter Nilai K-13 ke KTSP SD.
Dalam aplikasi ini ada 4 sheets, yaitu sheet Rumus, Ketentuan, Konverter dan Rekap. Sheet Rumus sebagai dasar pembobotan dari  ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan pada nilai K-13 yang akan dikonversi ke nilai KTSP. Sheet Ketentuan merupakan pedoman konversi nilai dari K-13 ke KTSP SD yang diambil dari Permendikbud Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan KTSP dan Kurikulum 2013. Sheet Konverter untuk memasukkan nilai-nilai K-13 yang secara otomatis akan diolah menjadi nilai KTSP dan hasilnya ditampilkan pada sheet Rekap.
Bagi yang berminat bisa download disini. Semoga bermanfaat.